TOP

Cek Verifikasi Data Guru pada P2TK DIKDAS KEMDIKBUD

 Wonosobo, 1 Februari 2013, Verifikasi Data Guru/PTK di P2TK Dikdas Kemdikbud Tahun 2013 telah diberlakukann dengan sistem online DAPODIK (Data Pokok Kependidikan) pendataan sekolah, dimana segala yang terkait dengan sekolah termasuk Guru atau PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) akan diupdate datanya secara online. Data yang diupdate tersebut berdasarkan pada data dapodik sekolah yang telah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah yang kemudian dikirim ke server pusat Dapodik. Dengan  sistem online dapodik ini data sebagai guru harus benar dan valid, terlebih bagi yang telah bersertifikat pendidik karena mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau yang dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada data dapodik yang diupload ke pendataan sekolah. Agar nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi dan pencairan tunjangan sertifikasi, ada baiknya Anda melihat info penting kelengkapan isian data PTK di Dapodik terkait tunjangan yang wajib untuk diisi karena berpengaruh langsung ke program-program di P2TK Dikdas, termasuk dalam pemberian tunjangan. Untuk melihat atau mengecek verifikasi data masing-masing guru/PTK menurut data yang telah diupload ke pendataan dikdas/server pusat Dapodik apakah sudah valid atau belum, berikut langkah yang dapat dilakukan. Cara mengecek verifikasi data Guru/PTK yang telah masuk di Pendataan Dikdas/server pusat Dapodik.
Kunjungi website P2TK DIKDAS Kemdikbud pada link dibawah ini :

atau bisa juga melalui link dibawah ini :



Setelah masuk ke halaman utama, untuk dapat melihat data, Anda diharuskan login terlebih dahulu dengan memasukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password. Selengkapnya dapat dilihat pada keterangan yang ditampilkan pada server.

 Jika login berhasil akan tampil halaman seperti contoh berikut dengan data-data yang ditampilkan.



 Mengingat telah diberlakukannya sistem online ini, tentunya guru/PTK harus aktif dan selalu memantau informasi terkait pendataan online dapodik.




0 komentar: