(Wonosobo, 3 Juni 2012)
A. Rasional
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan, menegaskan bahwa guru merupakan jabatan profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, guru memiliki peranan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sesuai Permendiknas No. 9 Tahun 2010 diperlukan pedoman atau aturan pelaksanaan agar penyelenggaraan PPG dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
B. Pengertian
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
C. Dasar Hukum
Tujuan umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan, menegaskan bahwa guru merupakan jabatan profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, guru memiliki peranan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sesuai Permendiknas No. 9 Tahun 2010 diperlukan pedoman atau aturan pelaksanaan agar penyelenggaraan PPG dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
B. Pengertian
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.
C. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 052/P/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010.
Tujuan umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
UNS Buka Pendidikan Profesi
SOLO—Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mulai tahun ini bakal menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG). Upaya tersebut sebagai salah satu jalur mendapatkan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan. Dalam pelaksanaannya PPG dinilai tidak akan tumpang tindih dengan sertifikasi guru jalur portofolio serta bakal menguntungkan para guru yang tidak ter-cover sertifikasi jalur portofolio
”Mulai tahun 2010, kami dari LPTK UNS bakal membuka PPG untuk guru dalam jabatan terlebih dahulu,” tutur Prof Furqon Hidayatullah, Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Senin (28/12).
Menurut Furqon, yang juga pengamat pendidikan itu, keberadaan PPG ini nantinya tidak akan tumpang tindih atau mengganggu pelaksanaan sertifikasi guru melalui jalur penilaian portofolio. Bahkan justru kebalikannya, PPG dinilai bakal lebih menguntungkan bagi para guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi guru jalur portofolio akibat belum memenuhi syarat.
”Justru dengan PPG bakal terjadi peningkatan, sebab, guru yang tidak bisa ikut sertifikasi jalur portofolio karena belum memenuhi syarat, misal untuk syarat lama waktu mengajar, bisa diakomodasi dengan PPG ini,” terangnya.
Kendati demikian, untuk mengikuti PPG nantinya para guru tetap akan melewati proses seleksi. Rencananya PPG ini bakal ditempuh oleh guru selama satu tahun. Setelah melewati proses pendidikan tersebut, jika dinyatakan lulus, guru berhak menyandang sertifikasi profesi dan mendapatkan tunjangan profesi. ”Dengan waktu satu tahun itu akan jauh lebih efektif untuk membuat guru profesional,” ujar Furqon.
Menyongsong dibukanya PPG tahun ini, FKIP UNS telah menyatakan kesiapannya dalam komponen materi pengajaran, staf pengajar hingga infrastrukturnya. ”Forum rektor juga menegaskan untuk mendukung berlangsungnya sertifikasi guru ini, dengan catatan proses sertifikasi mesti dilakukan sungguh-sungguh dan tidak ada kecurangan di dalamnya,” tuturnya. (tam)
by www.harianjoglosemar.com | email : harianjoglosemar@gmail.com
PPG Dalam Jabatan bagi Guru yang Belum Masuk Kuota Sertifikasi
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir 2015.
Demikian dikatakan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Agus Wahyudin MSi pada Sosialisasi dan Rapat PPG bersama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah di rektorat kampus Sekaran Gunungpati, Rabu (9/11).
“Unnes mendapat mandat dari Dirjen Dikti melalui Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan PPG dalam jabatan kepada guru yang belum memperoleh kuota sertifikasi dari jalur portofolio dan PLPG,” kata Agus Wahyudin.
Dia juga mengemukakan untuk tahap pertama Unnes mendapat kuota 660 orang dan mereka dapat memilih 19 program studi yang disediakan Unnes. Satu rombongan belajar berjumlah 30 orang, untuk kegiatan pendidikan akan dimulai November 2011 ini.
“Pendaftaran sudah dimulai melalui online tercatat sebanyak 2.175 orang dari seluruh Indonesia. Untuk menjadi mahasiswa PPG ini harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan,” katanya.
Demikian dikatakan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Agus Wahyudin MSi pada Sosialisasi dan Rapat PPG bersama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah di rektorat kampus Sekaran Gunungpati, Rabu (9/11).
“Unnes mendapat mandat dari Dirjen Dikti melalui Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan untuk menyelenggarakan PPG dalam jabatan kepada guru yang belum memperoleh kuota sertifikasi dari jalur portofolio dan PLPG,” kata Agus Wahyudin.
Dia juga mengemukakan untuk tahap pertama Unnes mendapat kuota 660 orang dan mereka dapat memilih 19 program studi yang disediakan Unnes. Satu rombongan belajar berjumlah 30 orang, untuk kegiatan pendidikan akan dimulai November 2011 ini.
“Pendaftaran sudah dimulai melalui online tercatat sebanyak 2.175 orang dari seluruh Indonesia. Untuk menjadi mahasiswa PPG ini harus direkomendasikan oleh kepala sekolah masing-masing dan diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan,” katanya.
By (sumber : http://unnes.ac.id/berita/bagi-guru-yang-belum-memperoleh-kuota-sertifikasi/)
PPG UKSW SALATIGA Gedung E - PGSD FKIP UKSW
Jl. Diponegoro No. 52-60 Salatiga
Jawa Tengah 50711
email : ppguksw@ tended=" true">gm ail.co BR _exte nded="tr ue">m Telp: (0298) 321212, 311412
Jl. Diponegoro No. 52-60 Salatiga
Jawa Tengah 50711
email : ppguksw@
http://www.ppguksw.tk/
Fax: (0298) 321433
Koordinator PPG SD: Wahyudi, S.Pd., M.Pd (085225350085)
Koordinator PPG BK: Prof. J.T. Lobby Loekmono, Ph.D (08122843644)
Fax: (0298) 321433
Koordinator PPG SD: Wahyudi, S.Pd., M.Pd (085225350085)
Koordinator PPG BK: Prof. J.T. Lobby Loekmono, Ph.D (08122843644)
PPG UNNES
Ketentuan Layanan (Disclaimer)
Badan Pengembangan PPG Unnes
Gedung H Lantai 2 R. 216 Kampus Unnes Sekaran
Gunungpati Semarang 50229
Telepon 024-8508079 Fax 024-8508001
Email ppg@unnes.ac.id
Badan Pengembangan PPG Unnes
Gedung H Lantai 2 R. 216 Kampus Unnes Sekaran
Gunungpati Semarang 50229
Telepon 024-8508079 Fax 024-8508001
Email ppg@unnes.ac.id
Pendaftaran PPG dilaksanakan secara online secara nasional di :
http://ksg.dikti.go.id/ppg
untuk kalo tidak bisa dibuka berarti sedang di tutup tunggu gelombang berikutnya..
[url=http://cialisonlinehere.com/#dqvyz]cheap cialis online[/url] - buy cialis , http://cialisonlinehere.com/#cmicp cialis without prescription