TOP

Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru

Jumat, 27/5/2011 | Oleh Bambang Aris Sasongko |

Solo (Solopos.com) – Persyaratan kenaikan pangkat guru semakin diperketat. Rencananya mulai 2013, kinerja guru akan dinilai oleh kepada sekolah, pengawas sekolah dan guru senior di sekolah masing-masing.

MAKIN KETAT -- Proses kenaikan pangkat guru akan semakin ketat dan bergantung pada penilaian kinerja. (JIBI/SOLOPOS/dok)
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto. Ia mengungkapkan pekan lalu ia mengikuti sosialisasi Permenegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16/2009 tentang Angka Kredit Jabatan Guru. Sosialisasi tingkat nasional dilaksanakan di Surabaya.

“Hal mendasar yang mengalami perubahan adalah bobot penilaian pada unsur utama yang sebelumnya hanya 80%, kini menjadi 90%. Sementara bobot penilaian unsur penunjang yang awalnya 20% menjadi 10%,” jelasnya, Kamis (26/5).

Unsur utama penilaian, terangnya, meliputi pendidikan, proses belajar mengajar, pengembangan diri dan penulisan karya tulis atau karya ilmiah. Sedangkan unsur penunjang antara lain tugas tambahan seperti wali kelas, ekstrakurikuler, kegiatan organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi guru, serta kenaikan ijazah kualifikasi pendidikan yang tidak relevan. “Misalnya S1 Bahasa Indonesia, tapi melanjutkan ke S2 Magister Manajemen. Hal ini berarti kenaikan ijazah kualifikasi pendidikan tidak relevan,” ujarnya.

Jika kinerja seorang guru amat baik, ungkapnya, bisa naik pangkat dalam kurun waktu empat tahun. Jika penilaian kinerjanya baik, kenaikan pangkat baru bisa dilaksanakan setelah enam tahun. Kalau kinerjanya cukup atau bahkan kurang, waktu kenaikan pangkatnya tentu lebih lama.

Dalam penilaian kinerja guru, kata Sugiyanto, empat kompetensi guru mata pelajaran akan di-breakdown menjadi 14 poin. Sementara bagi guru Bimbingan Konseling, empat kompetensi dibagi ke dalam 17 poin. Kompetensi pedagogik misalnya, penilaiannya meliputi kemampuan menguasai karakteristik peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik, komunikasi dengan peserta didik, penilaian dan evaluasi.

Selain diadakan penilaian kinerja guru, ungkapnya, nantinya juga akan ada empat kategori guru. Yaitu guru pertama bagi guru golongan IIIa dan IIIb, guru muda bagi guru IIIc dan IIId, guru madya bagi guru golongan IVa, IVb dan IVc serta guru utama bagi guru IVd dan IVe.

0 komentar: