TOP

Mengapa Harus 20%

15/03/2011, REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistio menyatakan ada kegelisahan mendalam diantara para guru honorer saat ini. Pasalnya Pemerintah mematok dana kegiatan untuk guru dan administrasi maksimal 20 persen.

’’Ada ketentuan BOS yang menyatakan dana kegiatan guru dan tenaga administrasi maksimal 20 persen, tapi saat ini banyak sekolah yang masih menggunakan guru-guru honorer,’’ paparnya ketika dihubungi Republika, Senin (31/1).

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah dapil Jawa Tengah ini, dampak yang bisa terjadi atas keputusan ini, sekolah khususnya swastajadi berpikir untuk mengurangi jumlah guru honorer. Sehingga banyak guru honorer terancam menjadi pengangguran. ’’Banyak sekali guru honorer, jadi harusnya peraturan jangan sekaku itu,’’ paparnya.

Lagipula, menurutnya, banyak sekolah yang masih membutuhkan guru honorer. Guru-guru honorer inipun sebenarnya bekerja hampir sama beratnya dengan guru negeri (PNS). ’’ banya Perlindungan profesi salah satunya upah yang wajar terutama guru honor dan swasta kerja penuh tapi ga serius diatur,’’ ucapnya.

Ditempat lain, Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal menyatakan, memang ada pembatasan maksimal 20 persen untuk kegiatan guru dan tenaga admnistrasi. Pembatasan ini dilakukan agar penggunaan dana BOS tidak terkendala berbagai hal, contohnya kekurangan dana. ’’Jadi sebenarnya begini untuk kegiatan operasional sekolah ada anggaran untuk gaji dan non gaji, yang disebut BOS itu ialah non-gaji,’’ paparnya.

Ia mengakui kenyataan di lapangan, kadang dana BOS itu digunakan untuk membiayai guru honorer, begitu juga disekolah swasta. Akan tetapi kadang hal itu malah kebablasan. ’’Kalau sekolah swasta memang tidak ada pembatasan karena biasanya dana BOS dipakai untuk gaji guru,’’ urainya.

Ia pun menilai, guru-guru honorer tak perlu khawatir, karena saat ini aturan untuk pegawai non PNS yang dibayar honorarium masih terus dibicarakan. ’’Jadi ada cara untuk membayar gaji guru honorer tanpoa menggunakan dana BOS,’’ ucapnya.

Sebagai informasi pengaturan ini ada di petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011. Pada halaman 19 berbunyi, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekola agar mempertimbamngkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.

0 komentar: